Jasa penerjemah - Sworn translation, atau penerjemahan tersumpah adalah terjemahan dokumen resmi dari satu bahasa ke bahasa lain dan masih dianggap sebagai dokumen resmi setelah proses penerjemahan tersebut. Dengan kata lain, penerjemahan tersumpah adalah dokumen resmi yang diterjemahkan ke bahasa lain, dan masih memiliki validitas yang sama dengan bahasa aslinya.
Bahasa dalam sworn translation mengikuti standar resmi yang berlaku di negara tujuan penerjemahan dokumen. Misalnya, sebuah dokumen asal Indonesia akan digunakan di Amerika Serikat. Maka, agar tetap bernilai hukum, dokumen itu harus diterjemahkan dengan sworn translation, yaitu dalam bahasa dan format yang diterima di negara tersebut.
Ada beberapa contoh dokumen yang membutuhkan penerjemahan tersumpah, yaitu sertifikat, surat dari jaksa, sertifikat pendaftaran perusahaan, surat keputusan pengadilan, pernyataan resmi, ijazah, dan lisensi atau perizinan.
Penerjemahan tersumpah dibutuhkan bila dokumen dibawa dan dipresentasikan dalam sebuah pengadilan, institusi umum, atau saat dibutuhkan dalam syarat kelengkapan dokumen untuk sekolah/kuliah di luar negeri. Orang yang dapat melakukan jenis penerjemahan ini disebut penerjemah tersumpah (sworn translator). (Mega)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar